KPK Tetapkan 21 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di Jatim, Siapa?

KPK Tetapkan 21 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di Jatim, Siapa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng. (tan/jpnn)


KPK menerangkan empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News