KPK Tetapkan 3 Tersangka, Aktivitas di IPDN Tetap Normal
jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Selatan tidak terganggu dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tiga orang.
KPK sendiri sudah menetapkan tiga tersangka terkait suap proyek pembangunan gedung IPDN di Sulsel dan Sulawesi Utara. Ketiganya adalah AW, DP, dan DJ.
"Tidak berpengaruh dengan status itu. Sebab, kami juga tidak ikut serta dalam masalah-masalah itu. Yang paling penting kami jaga kenyamanan, keamanan, dan proses belajar dari praja itu sendiri," kata Direktur Kampus IPDN Sulsel Djouhari Kansil, Rabu (12/12).
Sejauh ini pihaknya sama sekali belum berkoordinasi dan mendapatkan informasi lanjutan dari penyidik KPK.
“Termasuk dari Kemendagri, belum dapat informasinya juga. Sama sekali belum ada pemberitahuan tentang masalah (korupsi) yang itu," tambah Djouhari.
Sejak diresmikan pada 2013 lalu, bangunan IPDN Gowa sama sekali mengalami kecacatan atau kerusakan.
Pada tahun ini, IPDN Gowa menampung 202 praja dari berbagai daerah di Indonesia.
"Aktivitas kami berjalan seperti biasa. Intinya harapan kami tentunya adalah proses belajar ini akan terus berjalan," tambah Djouhari.
Aktivitas di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Selatan tidak terganggu dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan