KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar
Sabtu, 29 Juni 2019 – 20:47 WIB
![KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/06/29/wakil-ketua-kpk-laode-muhammad-syarif-foto-ricardojpnncom.jpg)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara itu, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (mg10/jpnn)
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman, dan pihak swasta bernama Sendy Perico.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum