KPK tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Bank Jabar
Senin, 28 Juni 2010 – 15:40 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi oleh pemeriksa pajak Bank Jabar 2004. Kelima tersangka itu adalah mantan pimpinan divisi akuntansi Bank Jabar, HAB serta empat pemeriksa pajak Bandung I yaitu DS, RY, MY dan DRM.
"Kelima tersangka ini ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus Bank Jabar," ungkap Jubir KPK, Johan Budi, Senin (28/6).
Baca Juga:
Dijelaskan, penyidik KPK menemukan bahwa saat menjabat pimpinan divisi akuntansi Bank Jabar, tersangka HAB bersama-sama dengan US (Mantan Dirut Bank Jabar) telah melakukan pemberian hadiah berupa uang kepada pemeriksa pajak Bandung I pada tahun 2004. Uang tersebut sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabat tahun pajak 2001 dan 2002.
"Total pajaknya Rp58 miliar, tetapi yang disetor hanya Rp7 miliar. Jadi dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp51 miliar," jelasnya.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi oleh pemeriksa pajak
BERITA TERKAIT
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026