KPK tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Bank Jabar
Senin, 28 Juni 2010 – 15:40 WIB
Jumlah imbalan yang diterima pemeriksa yaitu Rp2,5 miliar. Tersangka HAB disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12B ayat 2 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara DS, RY, MY dan DRM disangkakan melanggar pasal RT huruf a atau b, dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Sekarang kasus ini masih diproses oleh KPK," ujar Johan.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi oleh pemeriksa pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK