KPK tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Bank Jabar
Senin, 28 Juni 2010 – 15:40 WIB

KPK tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Bank Jabar
Jumlah imbalan yang diterima pemeriksa yaitu Rp2,5 miliar. Tersangka HAB disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12B ayat 2 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara DS, RY, MY dan DRM disangkakan melanggar pasal RT huruf a atau b, dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Sekarang kasus ini masih diproses oleh KPK," ujar Johan.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi oleh pemeriksa pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumse kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan