KPK Tetapkan 9 Tersangka

KPK Tetapkan 9 Tersangka
KPK Tetapkan 9 Tersangka
JAKARTA- KPK telah menetapkan 9 tersangka kasus penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasiaan di wilayah hukum Kedutaan Besar Malaysia. Penahanan pun mulai dilakukan. Pertama Konsulat Jenderal (Konjen) Kinabalu, Arifin Hamzah yang sejak Selasa (14/10) dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya. Dan, Rabu (15/10) hari ini, giliran Ayi Nugraha, mantan Kasubdit Keimigrasian kantor penghubung di Kuching. Pukul 11.57 WIB, pria berkemeja biru ini diantar petugas KPK menuju tahanan Polrestro Jakarta Timur. Selama 20 hari ke depan, tempat itu bakal jadi tempat tinggal Ayi.

Ayi yang terlihat tegang tak meladeni satu pun pertanyaan wartawan. Tapi menurut pengacara Posma Rajagukguk, kliennya ditahan bukan karena pungutan liar atau pungli. "Ini karena SK ganda pengurusan dokumen keimigrasian. Kalau pungli nggak ada dasar hukumnya," sebut Posma, selepas mendampingi Ayi diperiksa sejak pagi. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan SK, KPK menyimpulkan ada kekeliruan. Tapi apakah benar merugikan negara, menurut Posma, persidanganlah yang akan membuktikan.

"SK itu ada diantara administrasi dan kriminal khusus, jadi nggak bisa disamakan. Apalagi klien saya hanya meneruskan kebijakan SK ganda yang terbit tahun 1999 lalu," sebut  Posma, seraya menolak menjawab pertanyaan nilai kerugian negara yang dituduhkan KPK pada kliennya. Juru bicara KPK Johan Budi SP sempat menyebutkan bahwa kerugian negara korupsi di Kedubes Malaysia mencapai Rp 11,7 sejak tahun 1999-2005. Selama menjabat Konjen sejak 1999-2000, Arifin Hamzah diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4 miliar. Tujuh tersangka lain berinisial RE, KS, MS, MTM, DR, MT, dan KR, menunggu nasib serupa seperti Ayin dan Arifin. (pra)


Berita Selanjutnya:
Mengaku Tersiksa Di Penjara

JAKARTA- KPK telah menetapkan 9 tersangka kasus penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasiaan di wilayah hukum Kedutaan Besar Malaysia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News