KPK Tetapkan Andhi Pramono sebagai Tersangka TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saat ini, proses penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea Cukai Makassar terus dilakukan. Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul-aset harta benda yang diduga dari korupsi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/6).
Berdasarkan kecukupan alat bukti, lanjut Ali, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.
“Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi aset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan,” kata dia.
Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini.
“Kami engingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” jelas dia.
KPK menggeledah rumah Andhi Pramono di Batam, Selasa (6/6).
KPK temukan dokumen terkait kasus yang diusut.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK telah kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI