KPK Tetapkan Angin Prayitno dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Suap Pajak

KPK Tetapkan Angin Prayitno dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Suap Pajak
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/5). KPK menduga Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani menerima suap dari sejumlah perusahaan. Foto : Ricardo

Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK menduga Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani menerima Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin, serta PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News