KPK Tetapkan Artha Meris Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Artha Meris Sebagai Tersangka
Artha Meris Simbolon

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kepada Kepala SKK Migas. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan perkara SKK Migas.

"Setelah melakukan gelar perkara telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemberian ‎kepada Kepala SKK Migas yang diduga diberikan tersangka AMS selaku Presdir PT KPI," kata Juru Bicara KPK Johan SP di KPK, Jakarta, Rabu (14/5).

Johan menyatakan, Artha Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebut menerima USD 522,5 ribu dari Artha Meris.

Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ‎Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.

Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎ Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.

Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga. ‎(gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebagai tersangka kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News