KPK Tetapkan Ary Muladi Sebagai Tersangka
Disangka Ikut Halangi Penyidikan Kasus Korupsi
Minggu, 18 Juli 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Anggodo Widjojo sepertinya bakalan tak sendirian menanggung akibat dari upayanya menghalangi penyidikan kasus korupsi. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka. Sebelum kasus Anggodo dilimpahkan dari kepolisian ke KPK, Ary Muladi pada pertengahan 2009 silam juga pernah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik Polri, Ary disangka dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Ary Muladi dianggap telah turut serta melakukan upaya untuk mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, KPK menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka terhitung sejak Jumat (16/6) lalu, setelah dilakukan gelar perkara. "KPK telah menetapkan AM (Ary Muladi) sebagai tersangka. Kasusnya terkait dengan AW (Anggodo Widjojo)," ujar Johan Budi melalui layanan pesang singkat ke JPNN, Minngu (18/7).
Johan menambahkan, Ary Muladi diduga turut bersama-sama dengan Anggodo menghalangi penyidikan kasus korupsi. Karenanya, Ary Muladi disangka dengan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggodo Widjojo sepertinya bakalan tak sendirian menanggung akibat dari upayanya menghalangi penyidikan kasus korupsi. Pasalnya, Komisi
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur