KPK Tetapkan Ary Muladi Sebagai Tersangka

Disangka Ikut Halangi Penyidikan Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Ary Muladi Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Ary Muladi Sebagai Tersangka
Sementara dalam surat dakwaan atas Anggodo Widjojo, disebutkan bahwa Ary Muladi bersama-sama dengan Anggoro dan Anggodo Widjojo, melakukan perbuatan secara bersama-sama untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunimasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Dalam penyidikan kasus korupsi itu, KPK telah menetapakan Anggoro Wijojo, kakak kandung Anggodo yang juga bos PT Masaro Radiokom, sebagai tersangka.

Pada persidangan atas Anggodo, terungkap adanya uang Rp 5,15 miliar dari Anggodo ke Ary Muladi, dengan tujuan untuk menyuap pimpinan KPK agar menghentikan penyidikan kasus korupsi SKRT. Namun menurut Ary Muladi, uang itu diserahkan ke pimpinan KPK melalui seorang perantara bernama Yulianto. Hanya saja Anggodo tak percaya dengan keberadaan Yulianto. ANggodo menganggap Yuylianto hanya sosok rekaan yang namanya sengaja dimunculkan Ary Muladi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anggodo Widjojo sepertinya bakalan tak sendirian menanggung akibat dari upayanya menghalangi penyidikan kasus korupsi. Pasalnya, Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News