KPK Tetapkan Bekas Ajudan Rusli Zainal Jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran PON XVIII Riau.
"Pengembangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kasus pembahasan PON Riau, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian menyimpulkan ada keterlibatan pihak lain yaitu SF alias H, yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang dulu (Rusli Zainal)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (17/2).
Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga di Sekretariat Daerah Provinsi Riau diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Johan menambahkan, Faisal juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak Rp.600.000.000,00.
Johan menjelaskan, Faisal memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan Rusli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Saat ini, lanjut Johan, penerapan Pasal 22 kepada seorang tersangka baru diterapkan kepada Faisal.
Meski demikian, masih terbuka kemungkinan KPK menerapkan Pasal 22 terhadap tersangka lain. "Kalau ada yang lain berdasarkan bukti-bukti yang firm bisa saja. Namun saat ini baru SF," ucap Johan.
Johan menyatakan, KPK terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan anggaran PON Riau. Sehingga tidak akan berhenti pada Faisal saja. "Namun sampai saat ini penyidik menemukan SF terlibat," ujarnya.
KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi untuk Faisal. Johan mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Riau.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?