KPK Tetapkan Bekas Ketua DPRD sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus dan anggota DPRD periode yang sama, Suparman sebagai tersangka.
Dua politikus itu diduga menerima suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup Joh dan Sup sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (8/4).
Keduanya dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Priharsa menjelaskan, ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Provinsi Riau Ahmad Kirjauhari.
"Kan dulu sangkaannya bersama-sama," kata Priharsa. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus dan anggota DPRD periode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI
- Polres Dumai Bagikan Takjil Gratis Sebagai Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor