KPK Tetapkan Bekas Ketua DPRD sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus dan anggota DPRD periode yang sama, Suparman sebagai tersangka.
Dua politikus itu diduga menerima suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup Joh dan Sup sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (8/4).
Keduanya dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Priharsa menjelaskan, ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Provinsi Riau Ahmad Kirjauhari.
"Kan dulu sangkaannya bersama-sama," kata Priharsa. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus dan anggota DPRD periode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan