KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka Suap Proyek
Jumat, 04 Desember 2020 – 22:37 WIB
BACA JUGA: Dooor! AR Ditembak Mati, Tak Ada Ampun
Baca Juga:
Sementara untuk pihak pemberi suap, yakni Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek. Sejumlah uang suap diduga diterima Wenny.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini