KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dalam suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, selain tersangka suap, Amril juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
"Tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning," ujar Laode kepada wartawan, Kamis (16/5).
Laode menuturkan, dalam perkara ini, Amril diduga telah menerima Rp 2,5 Miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.
BACA JUGA: Masa Jabatan Tersisa 7 Bulan, Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan 18 Kasus Besar
Kemudian, Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp 3,1 Miliar saat menjabat Bupati Bengkalis. Uang itu diberikan oleh pihak PT CGA kepada Amril pada rentang waktu Juni dan Juli 2017.
Sehingga, total Amril telah terima uang Rp 5,6 Miliar baik sebelum atau saat menjabat Bupati Bengkalis.
Diketahui, pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 Miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dalam suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK