KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan
Kamis, 16 Mei 2019 – 21:07 WIB

KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus suap pembangunan jalan. Foto: DOK. RIAU POS
Awalnya, proyek jalan ini dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun kemudian Dinas PU Bengkalis membatalkan proyek tersebut karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
Atas hal itu, PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung. Di pengadilan, MA mengabulkan gugatan PT CGA terhadap Dinas PU Bengkalis. PT CGA berhak melanjutkan kembali untuk menggarap proyek tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Amril ditahan dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (cuy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dalam suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan