KPK Tetapkan Bupati Mesuji Jadi Tersangka Suap Rp 1,28 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Mesuji Khamami resmi ditetapkan jadi tersangka karena menerima suap terkait proyek infrastuktur di wilayahnya.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap yang diterima Khamami berasal dari sejumlah perusahaan yang menggarap proyek di Mesuji, Lampung.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah, adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis serta pihak swasta bernama Kardinal.
"Total KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
Dalam perkara ini, Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
"Diduga uang itu merupakan pembayaran fee atas empay proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis)," sebut Basaria.
Basaria juga mengatakan, pihaknya menduga uang sebesar Rp 1,28 miliran itu bukanlah pemberian pertama. “Karena kami menduga, sebelumnya sudah ada pemberian sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta,” kata Basaria.
Bupati Mesuji Khamami resmi ditetapkan jadi tersangka karena menerima suap terkait proyek infrastuktur di wilayahnya.
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC