KPK Tetapkan Bupati Mesuji Jadi Tersangka Suap Rp 1,28 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Mesuji Khamami resmi ditetapkan jadi tersangka karena menerima suap terkait proyek infrastuktur di wilayahnya.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap yang diterima Khamami berasal dari sejumlah perusahaan yang menggarap proyek di Mesuji, Lampung.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah, adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis serta pihak swasta bernama Kardinal.
"Total KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
Dalam perkara ini, Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
"Diduga uang itu merupakan pembayaran fee atas empay proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis)," sebut Basaria.
Basaria juga mengatakan, pihaknya menduga uang sebesar Rp 1,28 miliran itu bukanlah pemberian pertama. “Karena kami menduga, sebelumnya sudah ada pemberian sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta,” kata Basaria.
Bupati Mesuji Khamami resmi ditetapkan jadi tersangka karena menerima suap terkait proyek infrastuktur di wilayahnya.
- Prakiraan Cuaca BMKG 31 Desember 2024, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB Bakal Bersikap Tegas soal PPPK & Paruh Waktu, Dapodik Bakal Dikunci? Honorer Jangan Kaget
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Polres Bintan: 22 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2024
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA