KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek jalan pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019.
Ahmad Yani diduga meminta fee sebesar Rp 13 miliar untuk meloloskan 16 proyek jalan di Muara Enim.
BACA JUGA : Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ditangkap KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, pihaknya juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi. Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap, sedangkan Robi pemberi suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ROF, AYN dan EM,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Basaria menerangkan, suap ini terjadi pada awal 2019, saat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa 16 pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019 senilai Rp 130 miliar.
Dalam pelaksanaan pengadaan itu, diduga terdapat syarat pemberian komitmen fee sebesar sepuluh persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
“Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim,” ujar Basaria.
Bupati Muara Enim Ahmad Yani diduga meminta fee sebesar Rp 13 miliar untuk meloloskan 16 proyek jalan
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Banyak Honorer Ogah Mendaftar
- Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
- Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin