KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, kembali menyandang status tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Adil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu dilakukan karena KPK telah menemukan fakta-fakta hukum baru.
"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut dia, besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menerangkan proses penyidikan telah berjalan, dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Adil pada Kamis (6/6/2023) malam.
Adil langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini