KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, kembali menyandang status tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Adil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu dilakukan karena KPK telah menemukan fakta-fakta hukum baru.
"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut dia, besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menerangkan proses penyidikan telah berjalan, dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Adil pada Kamis (6/6/2023) malam.
Adil langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok