KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, kembali menyandang status tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Adil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu dilakukan karena KPK telah menemukan fakta-fakta hukum baru.
"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut dia, besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menerangkan proses penyidikan telah berjalan, dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Adil pada Kamis (6/6/2023) malam.
Adil langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo