KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023) (ANTARA/Annisa Firdausi)

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa.

Mau tak mau para kepala OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.

Dari pemotongan uang tersebut, pada tahun 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp 12 miliar lebih.

Sementara, pada 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar.

Total uang pemotongan yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp 17,28 miliar.

Kedua, Muhammad Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta.

PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan biaya menggunakan APBD tahun 2022.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News