KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Jual Beli Jabatan, Nilainya Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.
KPK menyebut Mukti mematok harga bervariasi tergantung posisi jabatan.
"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/8).
Selain Mukti, KPK juga menetapkan tersangka penerima suap yakni Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (AU).
Selain itu, KPK turut menetapkan Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang sebagai tersangka.
Mereka merupakan pemberi suap kepada Mukti.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Firli.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Pemalang pada Kamis (11/8).
KPK menyebut Bupati Pemalang mematok harga bervariasi tergantung posisi jabatan.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum