KPK Tetapkan Dua Hakim Tipikor jadi Tersangka
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 02:51 WIB

KPK Tetapkan Dua Hakim Tipikor jadi Tersangka
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim tipikor dan satu pengusaha menjadi tersangka setelah tertangkap tangan melakukan transaksi suap di parkiran Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/8) pagi.
Ketiganya adalah Kartini Juliana Mandalena Marpaung (KM) hakim tipikor di Semarang, Heru Kusbandono (HK) hakim tipikor di Pontianak dan pengusaha Sri Dartuti (SD). Ketiganya telah tiba di Jakarta dan diboyong ke KPK setelah menjalani pemeriksaan hingga malam ini.
"KPK menetapkan ketiganya sejak beberapa saat lalu. KPK sudah mengeluarkan sprindik. Jadi sekarang HK, KJM, SD sudah menjadi tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat malam.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan praktik suap terkait penanganan kasus pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Kini kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Semarang dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. Kartini diduga telah menerima suap sebesar Rp 150 juta dari Sri Dartuti.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim tipikor dan satu pengusaha menjadi tersangka setelah tertangkap tangan
BERITA TERKAIT
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya