KPK Tetapkan Dua Hakim Tipikor jadi Tersangka
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 02:51 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim tipikor dan satu pengusaha menjadi tersangka setelah tertangkap tangan melakukan transaksi suap di parkiran Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/8) pagi.
Ketiganya adalah Kartini Juliana Mandalena Marpaung (KM) hakim tipikor di Semarang, Heru Kusbandono (HK) hakim tipikor di Pontianak dan pengusaha Sri Dartuti (SD). Ketiganya telah tiba di Jakarta dan diboyong ke KPK setelah menjalani pemeriksaan hingga malam ini.
"KPK menetapkan ketiganya sejak beberapa saat lalu. KPK sudah mengeluarkan sprindik. Jadi sekarang HK, KJM, SD sudah menjadi tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat malam.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan praktik suap terkait penanganan kasus pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Kini kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Semarang dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. Kartini diduga telah menerima suap sebesar Rp 150 juta dari Sri Dartuti.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim tipikor dan satu pengusaha menjadi tersangka setelah tertangkap tangan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah