KPK Tetapkan Dua Hakim Tipikor jadi Tersangka
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 02:51 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim tipikor dan satu pengusaha menjadi tersangka setelah tertangkap tangan melakukan transaksi suap di parkiran Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/8) pagi.
Ketiganya adalah Kartini Juliana Mandalena Marpaung (KM) hakim tipikor di Semarang, Heru Kusbandono (HK) hakim tipikor di Pontianak dan pengusaha Sri Dartuti (SD). Ketiganya telah tiba di Jakarta dan diboyong ke KPK setelah menjalani pemeriksaan hingga malam ini.
"KPK menetapkan ketiganya sejak beberapa saat lalu. KPK sudah mengeluarkan sprindik. Jadi sekarang HK, KJM, SD sudah menjadi tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat malam.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan praktik suap terkait penanganan kasus pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Kini kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Semarang dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. Kartini diduga telah menerima suap sebesar Rp 150 juta dari Sri Dartuti.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim tipikor dan satu pengusaha menjadi tersangka setelah tertangkap tangan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia