KPK Tetapkan Dua Hakim Tipikor jadi Tersangka

KPK Tetapkan Dua Hakim Tipikor jadi Tersangka
KPK Tetapkan Dua Hakim Tipikor jadi Tersangka
"KJM ini menerima uang terkait penanganan Tipikor. Yang memberikan uang itu SD melalui HK (perantara)," imbuh Johan.

Atas perbuatan KPK menjerat Kartini  melanggar pasal 5 ayat 2 atau, pasal 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 a, atau b c junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sementara itu, Heru diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 a, atau b c junto pasal 55 1 ke 1 atau pasal 5 ayat 1 a atau b, 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13. Jo.

Untuk  SD KPK menjeratnya dengan  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 5 ayat 1 a atau b, 6 ayat 1, huruf a atau pasal 13 jo. "Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK,"

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim tipikor dan satu pengusaha menjadi tersangka setelah tertangkap tangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News