KPK Tetapkan Dua Hakim Tipikor jadi Tersangka
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 02:51 WIB
"KJM ini menerima uang terkait penanganan Tipikor. Yang memberikan uang itu SD melalui HK (perantara)," imbuh Johan.
Baca Juga:
Atas perbuatan KPK menjerat Kartini melanggar pasal 5 ayat 2 atau, pasal 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 a, atau b c junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sementara itu, Heru diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 a, atau b c junto pasal 55 1 ke 1 atau pasal 5 ayat 1 a atau b, 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13. Jo.
Untuk SD KPK menjeratnya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 5 ayat 1 a atau b, 6 ayat 1, huruf a atau pasal 13 jo. "Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK,"
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim tipikor dan satu pengusaha menjadi tersangka setelah tertangkap tangan
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani