KPK Tetapkan Dua Hakim Tipikor jadi Tersangka
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 02:51 WIB
Dua hakim Tipikor yang terjerat suap ini sudah lama menjadi pantauan Mahkamah Agung dan KPK. Apalagi keduanya diduga sering membebaskan para terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor. Keduanya adalah mantan pengacara. Bahkan, Kartini disebut-sebut sebagai hakim merangkap broker.
Sementara itu, Sri Dartuti adalah orang terdekat dari seorang pejabat tinggi di Semarang yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Dartuti diduga memberi suap kepada kedua hakim itu untuk memuluskan proses pemeriksaan sang pejabat. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim tipikor dan satu pengusaha menjadi tersangka setelah tertangkap tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani