KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe, Siapa?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pemberian suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyelidikan.
"Saat ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).
Ali mengatakan tim penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," jelas Ali.
Namun, Ali tidak menjelaskan secara rinci nama identitas dua tersangka itu.
"Akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, RL.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyelidikan.
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim