KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Unair
Jumat, 18 Desember 2015 – 23:44 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Unair
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengingkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga ke tingkat penyidikan. Komisi antirasuah pun langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yaitu BGR (Bambang Giatno Raharjo) selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan MIN (Mintarsih) Direktur marketing PT Anugrah Nusantara," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (18/12).
Kepada Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyalahgunaan wewenang atau kedudukan sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Mintarsih disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. "Kerugian negara terkait kasus pengadaan Alkes RS Universitas Unair mencapai sekitar Rp17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp87 miliar," tambah Yuyuk.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengingkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium tropik infeksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya