KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Unair
Jumat, 18 Desember 2015 – 23:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengingkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga ke tingkat penyidikan. Komisi antirasuah pun langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yaitu BGR (Bambang Giatno Raharjo) selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan MIN (Mintarsih) Direktur marketing PT Anugrah Nusantara," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (18/12).
Kepada Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyalahgunaan wewenang atau kedudukan sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Mintarsih disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. "Kerugian negara terkait kasus pengadaan Alkes RS Universitas Unair mencapai sekitar Rp17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp87 miliar," tambah Yuyuk.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengingkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium tropik infeksi
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Destinasi Wisata Kerohanian untuk Masyarakat Indonesia
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA