KPK Tetapkan Eks Anggota Dewan Ini sebagai Buronan
Senin, 01 Oktober 2018 – 20:39 WIB
“Apabila ketahuan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara,” tandasnya. (fir)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray (FST) Kaban sebagai buronan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sutan: Program Ini untuk Mengatasi Tenaga Honorer
- 507 Guru Honorer Harus Masuk Prioritas PPPK 2023, Alasannya Jelas
- Kepsek Rekrut Guru Honorer Baru, yang Lama Ditendang karena Dendam, Parah
- Kota Medan Membutuhkan 2.990 PPPK Guru
- Kemendagri Apresiasi Aplikasi SI DINI, Sistem Kewaspadaan Dini Kota Medan, Memang Keren
- Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Didatangi Petugas Pantarlih