KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka di Tiga Kasus Sekaligus
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka dalam 3 kasus dugaan tindak pidana rasuah.
Tagop diduga terlibat dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada 2011 hingga 2016.
"KPK menetapkan tersangka setelah pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Lembaga antirasuah juga menetapkan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga bermufakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan.
Setidaknya, ada empat proyek yang dimainkan oleh ketiga tersangka tersebut.
Pertama, proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada 2015 dengan nilai Rp 3,1 miliar.
Berikutnya proyek peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole senilai Rp 14,2 miliar.
KPK menetapkan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka di tiga kasus sekaligus. Simak penjelasan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024