KPK Tetapkan eks Bupati Langkat Terbit Sebagai Tersangka Lagi, Kasus Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.
Terbit dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/9).
Menurut Fikri, pihaknya menjerat Terbit dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," kata dia.
Lembaga antirasuah juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi.
Para saksi wajib hadir dan menerangkan dengan jujur terkait peristiwa kasus itu di hadapan tim penyidik.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya," jelas dia.
Terbit Rencana Perangin Angin dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa.
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?