KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Eka Tersangka Kasus Korupsi, Kode Suapnya Jangan Kaget, ya

KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Eka Tersangka Kasus Korupsi, Kode Suapnya Jangan Kaget, ya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan para tersangka kasus suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan. Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana insentif daerah (DID). KPK juga menahan politikus PDI Perjuangan itu.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).

Selain Eka, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya. Hanya Rifa yang belum ditahan KPK.

Kasus ini bermula saat Eka mengajukan permohonan dana DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018. Eka meminta bantuan Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu.

"Dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ujar Lili.

Dalam proses pengajuan ini, Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018. Yaya dan Rifa meminta Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.

"Dengan sebutan 'dana adat istiadat'," tutur Lili.

Yaya dan Rifa diduga meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan. Penyerahan uang itu diduga dilakukan di salah satu hotel di Jakarta pada sekitar Agustus sampai Desember 2017.

KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka suap pengurusan dana insentif daerah (DID). Kode suapnya 'dana adat istiadat'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News