KPK Tetapkan Eks Pejabat Kementan Jadi Tersangka
Diduga Korupsi Pengadaan Pupuk untuk Petani
Selasa, 09 Februari 2016 – 21:18 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat tiga tersangka korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. Tiga tersangka itu adalah mantan Direktur Jenderal Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Holtikutura Kementan Eko Mardiyango dan pihak swasta Sutrisno.
“KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status tersebut ke penyidikan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (9/2) di markas KPK.
Yuyuk menjelaskan, Hasanuddin dan Eko dan Sutrisno diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian atau perekonomian negara. Ia menambahkan, nilai kontrak proyek tersebut sekitar Rp 18 miliar. Sedangkan negara diduga dirugikan Rp 10 miliar.
“Ini terkait pengadan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikulutra tahun 2013,” kata Yuyuk.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat tiga tersangka korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu
BERITA TERKAIT
- Indonesia Meraih Juara Umum MTQ Internasional 2025
- Honorer Tendik Terjepit, Optimalisasi Formasi PPPK 2024 untuk Penjaga Sekolah Mendesak
- Habib Aboe Ungkap Makna Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri
- Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship