KPK Tetapkan Eks Pejabat Kementan Jadi Tersangka
Diduga Korupsi Pengadaan Pupuk untuk Petani
Selasa, 09 Februari 2016 – 21:18 WIB

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kementan Jadi Tersangka
Menurut dia, barang fisik dalam kasus ini adalah pupuk hayati, sedangkan penerima pupuknya adalah petani. Dalam proses pengadaannya, kata Yuyuk, diduga terjadi mark up dan ada temuan-temuan lain yang dilaporkan KPK. “Sehingga KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat tiga tersangka korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung