KPK Tetapkan Emir Moeis jadi Tersangka
Kamis, 26 Juli 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi status tersangka Ketua Komisi XI DPR RI, Izederik Emir Moeis dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Politisi PDI Perjuangan itu diduga menerima sesuatu atau janji sebesar USD300 ribu dari PT AI selaku koorporasi pemenang tender pembangunan PLTU bernilai triliunan rupiah itu.
"KPK keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama IEM selaku anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009. IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU di Tarahan tahun 2004. Uang yang diduga diterimanya lebih dari USD300 ribu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers, Kamis (26/7).
Oleh KPK, Izederik Emir Moeis diduga melanggar pasak pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi status tersangka Ketua Komisi XI DPR RI, Izederik Emir Moeis dalam
BERITA TERKAIT
- Kapolres Pamekasan Tak Segan Menindak Anak Buah yang Melanggar Hukum
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- BPS: 6,3 Juta Wisatawan Mancanegara ke Bali Sepanjang 2024
- Demo Honorer juga Bergolak di Daerah, Pasal 66 jadi Landasan, Maunya Full
- Irjen Iqbal Targetkan 129 Hektare Lahan Jagung Untuk Topang Ketahanan Pangan
- Demo Honorer juga Menyorot PP Manajemen ASN dan Rekrutmen CPNS 2025