KPK Tetapkan Empat Tersangka Hasil OTT Bandung

KPK Tetapkan Empat Tersangka Hasil OTT Bandung
KPK Tetapkan Empat Tersangka Hasil OTT Bandung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara dana Bansos di Pemko Bandung. Keempat tersangka itu ditangkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jumat (22/3).

Selain Setyabudi, tiga tersangka lainnya adalah Asep (kurir suap), Herry Nurhayat ( Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung), serta seorang lain berinisial T.  Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan yang disambung dengan gelar perkara.

"Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan dan sudah diputuskan tersangkanya adalah S, H, A, dan T," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartan Sabtu (23/3).

Bambang menuturkan, hakim Setyabudi ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima pemberian uang. Sementara Herry, Asep, dan T diduga sebagai pihak pemberi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono dan tiga orang lainnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News