KPK Tetapkan Empat Tersangka Hasil OTT Bandung
Sabtu, 23 Maret 2013 – 18:41 WIB

KPK Tetapkan Empat Tersangka Hasil OTT Bandung
Bambang menambagkan, Bendahara Dispenda Pemkot Bandung bernama Pupung yang kemarin ikut diringkus, tidak ditetapkan sebagai tersangka. "P (Pupung) tidak ditingkatkan penyidikannya tetapi, T yang kini ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut keempat tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setyabudi selaku penerima suap dikenai pasal 12 hurud a atau b atau c, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 UU Antikorupsi. Sedangkan Asep, Herry dan T dikenai pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Antikorupsi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono dan tiga orang lainnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran