KPK Tetapkan Empat Tersangka Hasil OTT Bandung

KPK Tetapkan Empat Tersangka Hasil OTT Bandung
KPK Tetapkan Empat Tersangka Hasil OTT Bandung
Bambang menambagkan, Bendahara Dispenda Pemkot Bandung bernama Pupung yang kemarin ikut diringkus, tidak ditetapkan sebagai tersangka. "P (Pupung) tidak ditingkatkan penyidikannya tetapi, T yang kini ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Atas perbuatan tersebut keempat tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setyabudi selaku penerima suap dikenai pasal  12 hurud a atau b atau c, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 UU Antikorupsi. Sedangkan Asep, Herry dan T dikenai pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Antikorupsi. (flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono dan tiga orang lainnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News