KPK Tetapkan Empat Tersangka Hasil OTT Bandung
Sabtu, 23 Maret 2013 – 18:41 WIB
Bambang menambagkan, Bendahara Dispenda Pemkot Bandung bernama Pupung yang kemarin ikut diringkus, tidak ditetapkan sebagai tersangka. "P (Pupung) tidak ditingkatkan penyidikannya tetapi, T yang kini ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut keempat tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setyabudi selaku penerima suap dikenai pasal 12 hurud a atau b atau c, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 UU Antikorupsi. Sedangkan Asep, Herry dan T dikenai pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Antikorupsi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono dan tiga orang lainnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba