KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra menghadiri pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News