KPK Tetapkan Hakim Imas Sebagai Tersangka Suap
Jumat, 01 Juli 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantsasan Korupsi (KPK), Imas Dianasari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Imas diduga telah menerima suap dari OJ alias Odi, manajer administrasi PT OI. Imas dan Odi ditangkap di sebuiah restoran di Bandung, Kamis petang. Dari penangkapan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 200 juta. Sebuah monil Tiyota Avanza yang dikendarai Imas juga ikut disita.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan, penetapan Imad dan OD sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK memeriksa keduanya sejak tiba di KPK, pukul 22.00 tadi malam. “Mereka sudah resmi dijadikan tersangka,” kata Priharsa di KPK, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Priharsa memaparkan, Imas diduga menerima suap terkait putusan perkara dan pengurusan perkara sengketa hubungan industrial yang sudah sampai pada tahap kasasi. Kasus itu bermula dari pemutusa hubungan kerja (PHK) atas karyawan PT OI. "Terkait dengan PHK akibat mogok kerja," sebut Priharsa.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantsasan Korupsi (KPK), Imas Dianasari, akhirnya ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha