KPK Tetapkan Hakim Imas Sebagai Tersangka Suap
Jumat, 01 Juli 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantsasan Korupsi (KPK), Imas Dianasari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Imas diduga telah menerima suap dari OJ alias Odi, manajer administrasi PT OI. Imas dan Odi ditangkap di sebuiah restoran di Bandung, Kamis petang. Dari penangkapan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 200 juta. Sebuah monil Tiyota Avanza yang dikendarai Imas juga ikut disita.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan, penetapan Imad dan OD sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK memeriksa keduanya sejak tiba di KPK, pukul 22.00 tadi malam. “Mereka sudah resmi dijadikan tersangka,” kata Priharsa di KPK, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Priharsa memaparkan, Imas diduga menerima suap terkait putusan perkara dan pengurusan perkara sengketa hubungan industrial yang sudah sampai pada tahap kasasi. Kasus itu bermula dari pemutusa hubungan kerja (PHK) atas karyawan PT OI. "Terkait dengan PHK akibat mogok kerja," sebut Priharsa.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantsasan Korupsi (KPK), Imas Dianasari, akhirnya ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan