KPK Tetapkan Hakim Imas Sebagai Tersangka Suap
Jumat, 01 Juli 2011 – 17:17 WIB

Imas Dianasari. Foto : ist
JAKARTA - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantsasan Korupsi (KPK), Imas Dianasari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Imas diduga telah menerima suap dari OJ alias Odi, manajer administrasi PT OI. Imas dan Odi ditangkap di sebuiah restoran di Bandung, Kamis petang. Dari penangkapan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 200 juta. Sebuah monil Tiyota Avanza yang dikendarai Imas juga ikut disita.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan, penetapan Imad dan OD sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK memeriksa keduanya sejak tiba di KPK, pukul 22.00 tadi malam. “Mereka sudah resmi dijadikan tersangka,” kata Priharsa di KPK, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Priharsa memaparkan, Imas diduga menerima suap terkait putusan perkara dan pengurusan perkara sengketa hubungan industrial yang sudah sampai pada tahap kasasi. Kasus itu bermula dari pemutusa hubungan kerja (PHK) atas karyawan PT OI. "Terkait dengan PHK akibat mogok kerja," sebut Priharsa.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantsasan Korupsi (KPK), Imas Dianasari, akhirnya ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat