KPK Tetapkan Hakim Imas Sebagai Tersangka Suap
Jumat, 01 Juli 2011 – 17:17 WIB
Atas perbuatan tersebut, Imas dijerat dengan pasal 12 huruf C dan/atau pasal 6 ayat 2 dan/atau pasal 15 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. "Bahwa hakim dilarang menerima pemberian dari pihak lain terkait perkara yang ditangani," ujar Priharsa.
Baca Juga:
Sedangkan Odi dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor karena diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Seperti diketahui, Imas dan Odi ditangkap di Bandung, pukul 19.30 tadi malam. Imas adalah hakim ketiga yang ditangkap KPK karena menerima suap. Sebelumnya KPK pernah menangkap Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang menerima suap dari pengusaha DL Sitorus.
Belum lama ini, KPK juga menangkap Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan.(gel/ara/jpnn)
JAKARTA - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantsasan Korupsi (KPK), Imas Dianasari, akhirnya ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia