KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni sebagai tersangka. Itong diduga menerima suap dari pihak beperkara untuk mengamankan sebuah kasus.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Selain Itong, ada dua pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka ialah Panitera Pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono.
Dalam kasus ini, Hendro merupakan tersangka pemberi suap. Sementara itu, Itong, dan Hamdan merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini.
KPK menyita uang Rp 140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka. Uang itu merupakan tanda jadi awal dalam dugaan suap terhadap Itong.
Nawawi menjelaskan uang suap itu diberikan agar hakim Itong nantinya memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Atas perbuatannya, Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
KPK mengumumkan status hukum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni. Suap diduga diterima Itong untuk mengamankan sebuah perkara.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya