KPK Tetapkan Hakim Kayat Tersangka
Sabtu, 04 Mei 2019 – 19:15 WIB

Gedung KPK. Foto: Pojoksatu.id
Penetapan tersangka terhadap Kayat menambah panjang daftar hakim yang menjadi pasien KPK. Oleh sebab itu, komisi antirasuah meminta keseriusan Mahkamah Agung (MA) melakukan perbaikan di dalam internal lembaga penegak hukum itu. Serta bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun.
“Terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya,” pungkas Laode. (jpc/jpnn)
Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini