KPK Tetapkan Hakim Kayat Tersangka
Sabtu, 04 Mei 2019 – 19:15 WIB
Penetapan tersangka terhadap Kayat menambah panjang daftar hakim yang menjadi pasien KPK. Oleh sebab itu, komisi antirasuah meminta keseriusan Mahkamah Agung (MA) melakukan perbaikan di dalam internal lembaga penegak hukum itu. Serta bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun.
“Terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya,” pungkas Laode. (jpc/jpnn)
Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R