KPK Tetapkan Kabid Pengadaan BKD Subang Sebagai Tersangka Gratifikasi
Selain itu, kata Febri, Heri juga memungut calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus. Heri, kata Febri, menjanjikan mereka lulus atau diangkat sebagai PNS.
Dalam kasus ini, Heri dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK Senin, 16 April 2016. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa orang dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 528 juta yang diduga terkait dengan suap pengamanan perkara TPK penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Saat itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dari unsur Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang.
BACA JUGA: Bantah Terima Suap, Rizal Djalil BPK Tantang KPK Bongkar Kasus SPAM
Lima orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sejak jadi Bupati Subang, Ruhimat Mengaku Harta Kekayaannya Turun Rp 10 Miliar
- Ibu Hamil Tewas Diduga Karena Ditolak RS, Bupati Subang Angkat Suara
- Reaksi Nevi Zuarina Soal Ratifikasi RCEP, Begini Penjelasannya
- OTT KPK Sasar Petahana di Pilkada, Fahri Hamzah Jadi Curiga
- Bupati Subang Terjaring OTT KPK, Begini Kronologisnya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Imas Jadi Tersangka Penerima Suap