KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Sebagai Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Atas tindak pidana tersebut, Yossy dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan. Keempatnya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 5 Desember 2023.  (Tan/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Dalam kasus ini, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News