KPK Tetapkan Kepala Daerah dan Anggota DPR RI Sebagai Tersangka, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI sebagai tersangka.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Ali merahasiakan siapa kepala daerah dan anggota DPR RI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Ali menerangkan kepala daerah itu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan yang melanggar hukum, di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.
Pria berlatar belakang jaksa itu melanjutkan para tersangka diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata dia. (tan/jpnn)
Kepala daerah itu diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas