KPK Tetapkan Legislator Gerindra di DPRD Jatim Jadi Tersangka
![KPK Tetapkan Legislator Gerindra di DPRD Jatim Jadi Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/06/wakil-ketua-kpk-basaria-panjaitan-dan-la-ode-m-syarif-duduk-dalam-jumpa-pers-di-jakarta-selasa-66-tentang-hasil-operasi-tangkap-tangan-di-surabaya-jawa-timur-senin-56-foto-dery-ridwansahjawa-pos.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPRD Jawa Timur bernama Moch Basuki sebagai tersangka penerima suap. Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (5/6).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Basuki bersama dua staf di DPRD Jatim, yakni Santoso dan Rahman Agung disangka menerima suap.
“Sebagai penerima, MB bersama S dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (6/6).
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Bambang Heryanto, Rohayati serta Anang Basuki Rahmat. Bambang dan Rohayati adalah pejabat di Pemprov Jatim.
Bambang merupakan kepala dinas pertanian, sedangkan Rohayati sebagai kepala dinas peternakan. Adapun Anang merupakan ajudan Bambang.
"Sebagai pemberi BH, ABR, ROH, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimna diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP,” sambung Basaria.
Untuk diketahui, sebelumnya tim penindakan KPK menggelar OTT, Senin (5/6). Dalam OTT itu, KPK menangkap Moch Basuki yang juga ketua Komisi B DPRD Jatim.
Selain itu, KPK juga menciduk tiga staf DPRD Jatim, yakni RA, S, dan ABR. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 150 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPRD Jawa Timur bernama Moch Basuki sebagai tersangka penerima suap. Politikus Partai
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA