KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan
Rabu, 17 April 2013 – 21:04 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan pemakaman mewah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Sementara empat orang sisanya yakni dua orang sopir, kemudian I dan AM akan segera dibebaskan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada pers, di Kantor KPK, Rabu (17/4).
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan lembaga antirasuah itu.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Usep, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bogor, LWS alias Willy pegawai honorer Pemkab Bogor, NN alias Nana dari swasta, SS alias Sentot Direktur PT Gerindo Perkasa. Serta ID alias Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan pemakaman mewah di Kabupaten Bogor,
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus