KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan

KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan
KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan pemakaman mewah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan lembaga antirasuah itu.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Usep, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bogor, LWS alias Willy pegawai honorer Pemkab Bogor, NN alias Nana dari swasta, SS alias Sentot Direktur PT Gerindo Perkasa. Serta ID alias Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

"Sementara empat orang sisanya yakni dua orang sopir, kemudian I dan AM akan segera dibebaskan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada pers, di Kantor KPK, Rabu (17/4).

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan pemakaman mewah di Kabupaten Bogor,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News