KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan
Rabu, 17 April 2013 – 21:04 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan pemakaman mewah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Sementara empat orang sisanya yakni dua orang sopir, kemudian I dan AM akan segera dibebaskan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada pers, di Kantor KPK, Rabu (17/4).
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan lembaga antirasuah itu.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Usep, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bogor, LWS alias Willy pegawai honorer Pemkab Bogor, NN alias Nana dari swasta, SS alias Sentot Direktur PT Gerindo Perkasa. Serta ID alias Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan pemakaman mewah di Kabupaten Bogor,
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg