KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan
Rabu, 17 April 2013 – 21:04 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan
Dijelaskan Johan, UJ dan LWS dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Johan menambahkan, NS dan SS diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan ID diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
KPK, Johan menerangkan, akan melakukan penahanan kepada kelima tersangka selama 20 hari pertama.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan pemakaman mewah di Kabupaten Bogor,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya