KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan

KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan
KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan
Dijelaskan Johan, UJ dan LWS dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang  nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Johan menambahkan, NS dan SS diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan ID diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

KPK, Johan menerangkan,  akan melakukan penahanan kepada kelima tersangka selama 20 hari pertama.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan pemakaman mewah di Kabupaten Bogor,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News