KPK Tetapkan Muhammad Suryo Tersangka Korupsi Proyek DJKA Kemenhub
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar (Muhammad Suryo sudah tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (25/11).
Namun, Tanak belum memerinci kapan Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, nama Muhammad Suryo muncul dalam sidang kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto.
Dion mengaku sempat menanyakan sosok pengusaha bernama Muhammad Suryo kepada tahanan lain di Rutan Polres Jaksel. Tak hanya itu, dia mengaku pernah diminta mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Dion mengaku heran karena tiba-tiba didatangi Suryo saat masih mendekam di tahanan.
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11).
Saat bertemu, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Setelah itu, Suryo meminta agar dirinya mengubah BAP dan menyatakan tidak mengenalnya.
Dosen Uhamka Emaridial Ulza mengajak mahasiswa Sofia University kuliah di Indonesia
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Cegah Kecelakaan, KAI Divre III Palembang Tutup Perlintasan di Simpang-Payakabung