KPK Tetapkan Nazaruddin Tersangka
Kamis, 30 Juni 2011 – 13:36 WIB
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan.
"Hari ini kita nyatakan sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada wartawan di sela-sela acara Pemberian UII Award di Kampus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Kamis (30/6).
Busyro yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial menjelaskan Nazaruddin ditetapkan tersangka dalam kasus suap atas Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram. "Dalam kasus Semenpora," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin disebut dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Kemenpora tahun 2011. KPK sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan tersangka Sesmenpora Wafid Muharram, Mindo Rosaline Manullang dan pengusaha Mohamad El Idris dari PT Duta Graha Indah. (awa/jpnn)
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka. Penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera