KPK Tetapkan Nazaruddin Tersangka
Kamis, 30 Juni 2011 – 13:36 WIB

KPK Tetapkan Nazaruddin Tersangka
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan.
"Hari ini kita nyatakan sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada wartawan di sela-sela acara Pemberian UII Award di Kampus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Kamis (30/6).
Busyro yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial menjelaskan Nazaruddin ditetapkan tersangka dalam kasus suap atas Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram. "Dalam kasus Semenpora," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin disebut dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Kemenpora tahun 2011. KPK sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan tersangka Sesmenpora Wafid Muharram, Mindo Rosaline Manullang dan pengusaha Mohamad El Idris dari PT Duta Graha Indah. (awa/jpnn)
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka. Penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Mantan Kepala BPKAD Banggai Marsidin Ribangka Mengadu ke Presiden Prabowo, Ini Masalahnya
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan
- Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan