KPK Tetapkan Nazaruddin Tersangka
Kamis, 30 Juni 2011 – 13:36 WIB
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan.
"Hari ini kita nyatakan sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada wartawan di sela-sela acara Pemberian UII Award di Kampus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Kamis (30/6).
Busyro yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial menjelaskan Nazaruddin ditetapkan tersangka dalam kasus suap atas Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram. "Dalam kasus Semenpora," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin disebut dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Kemenpora tahun 2011. KPK sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan tersangka Sesmenpora Wafid Muharram, Mindo Rosaline Manullang dan pengusaha Mohamad El Idris dari PT Duta Graha Indah. (awa/jpnn)
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka. Penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya