KPK Tetapkan Oknum Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Suap
Kamis, 07 Februari 2019 – 21:27 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com
Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan menerima alokasi DAK di APBN 2018 sebanyak Rp 79,9 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Mei 2018 dengan empat tersangka, yakni Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono yang telah divonis 8 tahun penjara, Eka Kamaludin (swasta) telah divonis 8 tahun penjara.
Kemudian Yaya Purnomo selaku kasi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan permukiman di Ditjen Perimbangan Keuangan (divonis 6 tahun 6 bulan penjara) dan Ahmad Ghast, swasta/kontraktor yang juga telah divonis penjara selama 2 tahun.(fat/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu anggota DPR dengan inisial SKM atau Sukiman dari Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai tersangka kasus suap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target