KPK Tetapkan Pansek PN Jakpus Sebagai Tersangka, Begini Kasusnya

KPK Tetapkan Pansek PN Jakpus Sebagai Tersangka, Begini Kasusnya
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution di basement sebuah hotel kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, kemarin (20/4) sekitar pukul 10.45.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Edy ditangkap bersama seorang bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap usai melakukan serah terima uang suap. “Tim menangkap keduanya setelah penyerahan uang dari DAS kepada EN,” kata Agus di markas KPK, Kamis (21/4).

Dari tangan keduanya, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang disimpan dalam sebuah paper bag bermotif batik. Agus mengatakan, pemberian uang kepada Edy dilakukan berkaitan dengan pendaftaran permohonan peninjauan kembali suatu perkara di PN Jakpus.

“Diduga untuk mengurus pengajuan PK yang didaftarkan di PN Jakpus,” kata Agus lagi.

Diduga, ini bukan pertama kalinya Doddy menyogok Edy. Menurut Agus, pada Desember 2015,  Doddy juga pernah menyerahkan duit Rp 100 juta kepada Edy.  Doddy diduga merupakan perantara suap sebuah perusahaan. 

Hanya saja Agus masih enggan membeberkan perusahaan tersebut. “Jangan dibuka di sini dulu karena kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Sebagai penerima suap, Edy disangka  melanggar pasal 12 a dan atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Doddy sebagai pihak pemberi suap, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News